AMBON — Karantina Maluku membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Rabu (10/6/2026). Forum ini menjadi ajang penyelarasan standar pelayanan publik yang dinilai langsung oleh pengguna jasa dan lembaga pengawas.
Dalam forum tersebut, Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, menegaskan bahwa standar pelayanan yang disusun tidak hanya harus memenuhi regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat dan pelaku usaha. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal melalui pelayanan yang optimal,” ujarnya.
FKP ini turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, yang memberikan apresiasi terhadap kualitas pelayanan yang telah berjalan. Ia mendorong agar capaian tersebut dipertahankan dan diimplementasikan secara konsisten di seluruh instansi pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Forum ini menghadirkan peserta dari lintas sektor. Selain Ombudsman, hadir pula perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, akademisi Universitas Pattimura, serta media massa. Pelaku usaha yang menjadi pengguna jasa karantina turut berpartisipasi secara daring melalui Zoom Meeting.
Mereka memberikan masukan konstruktif terkait prosedur pelayanan, kecepatan respons, dan kemudahan akses informasi. Semua masukan itu, menurut pihak Karantina Maluku, akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan.
Melalui forum ini, Karantina Maluku menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, transparan, dan terpercaya. FKP menjadi wujud nyata kolaborasi antara penyedia layanan dan pengguna jasa dalam menyusun standar yang benar-benar aplikatif.
Dengan adanya forum konsultasi publik ini, diharapkan tidak ada lagi celah pengaduan pelayanan yang muncul akibat ketidakjelasan prosedur. Semua pihak, mulai dari petani, nelayan, hingga eksportir, bisa mendapatkan layanan karantina yang cepat dan pasti.