Oditur Militer Akui Tuntutan ke Empat Prajurit BAIS TNI Bisa Lebih Berat Jika Lihat Andrie Yunus Langsung

Penulis: Saiful  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 15:38:01 WIB
Oditur Militer menyatakan tuntutan terhadap empat prajurit BAIS TNI dapat lebih berat jika melihat kondisi korban langsung.

MALUKU — Letkol Chk Muhammad Iswadi, Oditur Militer yang menangani perkara ini, mengungkapkan keterbatasan tersebut usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, penilaian terhadap dampak fisik dan psikis yang diderita Andrie Yunus hanya didasarkan pada informasi dari pihak ketiga, bukan observasi langsung di persidangan.

Dampak Absennya Korban di Persidangan

“Seandainya kami bisa melihat kondisi yang kami bela dalam hal ini saudara Andrie Yunus, kami bisa lebih dari tuntutan yang semula,” ujar Iswadi. Ia menambahkan, ketiadaan kontak visual dengan korban menjadi salah satu faktor yang membuat angka tuntutan yang diajukan tidak memenuhi ekspektasi publik dan awak media.

“Itu juga yang membuat salah satu tuntutan kami tidak sesuai dengan keinginan para masyarakat dan awak media,” lanjut Iswadi dalam pernyataan yang dikutip di lokasi sidang.

Empat Prajurit BAIS TNI Jadi Terdakwa

Perkara ini bermula dari aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Empat prajurit yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai terdakwa. Dua di antaranya telah dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer.

Kritik Publik dan Tuntutan yang Dinilai Rendah

Proses hukum terhadap para pelaku mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai tuntutan oditur militer terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak permanen yang dialami korban. Andrie Yunus menderita luka bakar serius di wajah dan bagian tubuh lainnya akibat serangan tersebut.

Pengakuan oditur bahwa tuntutan bisa lebih berat jika mereka melihat langsung kondisi Andrie memperkuat kritik yang beredar. Publik menilai sistem peradilan militer masih memiliki celah dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan warga sipil sebagai korban.

Proses Hukum Berlanjut di Peradilan Militer

Sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi puncak dari rangkaian persidangan yang berlangsung tertutup untuk umum. Meski demikian, keterangan oditur ini membuka ruang diskusi mengenai transparansi dan akses korban dalam persidangan militer ke depannya. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Komando Militer terkait langkah banding atau upaya hukum lain dari para terdakwa.

Reporter: Saiful
Back to top