Gubernur Maluku Usul Kebijakan Khusus ASN Kepulauan ke DPR RI, Minta Kewenangan Penempatan Dilimpahkan ke Daerah

Penulis: Saiful  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 20:22:02 WIB
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengusulkan pendelegasian kewenangan pengelolaan ASN kepada daerah kepulauan.

AMBON — Pemerintah Provinsi Maluku resmi mengusulkan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan ASN kepada daerah kepulauan. Gubernur Hendrik Lewerissa menilai sistem rekrutmen dan penempatan yang berlaku saat ini terlalu kaku dan tidak mampu menjangkau kebutuhan riil di pulau-pulau terluar.

"Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata," kata Hendrik di hadapan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan.

Mengapa Sistem Sentralistis Dianggap Gagal di Maluku?

Menurut Hendrik, distribusi ASN di wilayah kepulauan kerap terhambat aksesibilitas, minimnya sarana pendukung, dan keterbatasan infrastruktur dasar di sejumlah daerah terpencil. Akibatnya, pelayanan publik di sektor kesehatan dan pendidikan di pulau-pulau kecil kerap kosong tanpa tenaga aparatur.

"Pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan riil di lapangan, termasuk dalam penempatan ASN pada sektor-sektor pelayanan dasar," ujarnya, mencontohkan masih banyak wilayah Maluku yang fasilitas kesehatannya terbatas dan butuh fleksibilitas penempatan tenaga medis.

Relaksasi Belanja Pegawai Juga Diminta Kepastian Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Hendrik juga menyambut baik rencana pemerintah pusat merelaksasi batas maksimal belanja pegawai dalam APBD. Namun, ia menekankan perlunya kepastian hukum agar daerah punya landasan jelas saat menjalankan kebijakan tersebut.

"Kami membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya," tegas gubernur, berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih besar terhadap kebutuhan daerah kepulauan, khususnya dalam aspek pengelolaan ASN.

Rapat kerja yang digelar Komisi II DPR itu turut dihadiri jajaran Pemprov Maluku, termasuk Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Maluku dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Usulan ini menjadi salah satu materi yang akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian PANRB dan Kemendagri dalam penyusunan regulasi kepegawaian nasional.

Reporter: Saiful
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top