TIAKUR — Sebanyak 14 desa persiapan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi masuk tahap verifikasi dokumen di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri, Senin (8/6/2026). Proses ini menjadi pintu gerbang bagi desa-desa tersebut untuk memperoleh status definitif.
Bupati MBD Benyamin Th. Noach hadir langsung dalam kegiatan verifikasi di Jakarta. Ia didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten MBD dan Tim Penataan Desa setempat. Pemerintah Provinsi Maluku turut mengawal proses ini melalui Tim Penataan Desa Provinsi yang diketuai Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.
Tim Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menelaah seluruh dokumen persyaratan yang disiapkan Pemkab MBD. Aspek yang diperiksa meliputi administrasi, batas wilayah, jumlah penduduk, potensi desa, serta ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan.
Sebelum diajukan ke pusat, dokumen 14 desa persiapan itu lebih dulu diverifikasi dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah dokumen diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Benyamin Th. Noach menegaskan bahwa pembentukan 14 desa definitif ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih dekat. "Dengan status desa definitif, masyarakat akan memperoleh akses yang lebih luas terhadap pelayanan publik, pembangunan, serta berbagai program pemberdayaan yang diselenggarakan pemerintah," ujarnya.
Menurut Noach, pembentukan desa definitif menjadi strategi pemda untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat kemandirian masyarakat desa. Ia optimistis 14 desa persiapan ini layak ditetapkan menjadi desa definitif setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Pemkab MBD berkomitmen mengawal seluruh tahapan hingga proses penetapan desa definitif selesai. "Perjuangan menghadirkan 14 desa definitif ini adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan pembangunan yang merata hingga ke wilayah terluar Maluku Barat Daya," tegas Bupati.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PMD Provinsi juga berperan melakukan pendampingan dan pembinaan. Mereka memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis pembentukan desa telah sesuai ketentuan sebelum diajukan ke pemerintah pusat.