Pemprov Maluku Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK usai Opini WTP Satu Dekade Bertahan

Penulis: Fajar  •  Senin, 08 Juni 2026 | 15:26:31 WIB
Gubernur Maluku melalui Sekda Sadali Ie menyampaikan komitmen tindak lanjut rekomendasi BPK dalam rapat paripurna.

AMBON — Opini WTP yang berhasil dipertahankan selama satu dekade bukan sekadar capaian administratif. Bagi Pemerintah Provinsi Maluku, status tersebut menjadi cambuk untuk segera membenahi setiap celah yang ditemukan auditor.

Komitmen tindak lanjut itu disampaikan Gubernur Maluku melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.

"Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada BPK RI," demikian bunyi sambutan gubernur yang dibacakan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon.

Dua Makna di Balik Opini WTP yang Dipertahankan

Dalam sambutannya, Gubernur Maluku menyebut opini WTP kali ini memiliki dua makna strategis. Pertama, sebagai dorongan bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Kedua, sebagai bukti komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Pemprov Maluku telah memenuhi kewajiban konstitusional dengan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI Perwakilan Maluku pada 31 Maret 2026 untuk diaudit. "Hari ini kita bersama telah menyaksikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025," ujar Sadali Ie membacakan sambutan gubernur.

DPRD Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan APBD

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dalam sambutannya menegaskan bahwa keuangan daerah yang tertuang dalam APBD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.

"Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Benhur.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.

Rapat Paripurna Dihadiri Forkopimda hingga BUMD

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli BPK RI, Kepala BPK Perwakilan Maluku, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Maluku, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Maluku yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah. Pemprov Maluku berharap capaian opini WTP yang bertahan selama satu dekade dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Reporter: Fajar
Sumber: timesmaluku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top