Pemkab Maluku Tenggara Pertahankan Opini WTP dari BPK untuk ke-11 Kalinya Berturut-turut

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 23:53:31 WIB
Bupati Maluku Tenggara menerima penyerahan LHP BPK sebagai bukti predikat WTP ke-11 kalinya.

AMBON — Opini WTP untuk LKPD 2025 ini merupakan yang kesebelas secara berturut-turut bagi Kabupaten Maluku Tenggara. Capaian itu diumumkan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Ambon, Kamis (4/6/2026).

Konsistensi yang Diakui BPK

Bupati Malra Muhamad Thaher Hanubun menyebut opini WTP bukan sekadar predikat, melainkan bukti pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Ia mengapresiasi seluruh jajaran Pemkab dan DPRD yang menjaga disiplin administrasi keuangan.

“Opini WTP merupakan buah dari kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen kolektif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Thaher dalam keterangan resmi yang diterima media, Kamis.

11 Tahun Beruntun: Sebuah Rekor di Maluku

Dengan torehan ini, Malra menjadi salah satu dari sedikit kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang mampu mempertahankan opini tertinggi dari BPK selama lebih dari satu dekade. Konsistensi ini menunjukkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang matang, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Bupati Thaher menambahkan bahwa capaian ini juga merupakan hasil dukungan masyarakat Maluku Tenggara. “WTP adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” cetusnya.

Apa Dampaknya bagi Warga Malra?

Opini WTP menjadi indikator kesehatan fiskal daerah. Bagi warga, ini berarti anggaran daerah dikelola dengan risiko penyimpangan yang minimal. Kepercayaan dari pemerintah pusat dan investor pun lebih mudah didapat, yang pada akhirnya dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Maluku Tenggara.

Reporter: Sutomo
Sumber: porostimur.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top