AMBON — Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, mendesak Polda Maluku mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024. Desakan ini disampaikan menyusul proses penyelidikan yang tengah dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Fahri meminta agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Fahri menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada penerima dana hibah. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran, pengusulan, penetapan, hingga penyaluran dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami meminta Polda Maluku untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan periksa semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran, pengusulan, penetapan, hingga penyaluran dana hibah tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Fahri.
Fahri juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Menurutnya, unsur dewan perlu dimintai keterangan untuk memperoleh gambaran utuh soal mekanisme pembahasan, persetujuan, hingga pengawasan penggunaan dana hibah. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap potensi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
“Karena itu, kami berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” pungkasnya.
Fahri menambahkan, masyarakat Maluku Tengah menaruh harapan besar pada Polda Maluku. Ia menilai keterbukaan dalam proses hukum menjadi kunci untuk menghadirkan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bagi tata kelola keuangan daerah yang bersih.
“Keterbukaan dalam proses hukum penting untuk menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran berharga dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel,” tandasnya.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku masih melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dana hibah di Bagian Kesra Kabupaten Maluku Tengah. Proses hukum terus berjalan. Seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.