Imigrasi Maluku Perkuat Timpora Awasi Pergerakan WNA di Wilayah Kepulauan, Dua Kantor Baru Disiapkan Tahun 2027

Penulis: Yasir  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 14:25:46 WIB
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Maluku tingkatkan sinergi lintas instansi untuk awasi WNA.

AMBON — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku memperkuat peran Timpora guna mengawasi pergerakan dan aktivitas WNA di wilayah yang memiliki karakteristik kepulauan dan berbatasan langsung dengan jalur internasional. Penguatan itu dilakukan melalui rapat Timpora tingkat Provinsi Maluku tahun 2026 yang melibatkan lintas instansi aparat penegak hukum (APH).

Apa Tugas Utama Timpora di Maluku?

Plh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Abduraab Ely di Ambon, Selasa, mengatakan pembentukan Timpora merupakan implementasi petunjuk pelaksanaan Kementerian Nomor 20 Tahun 2016. Regulasi itu mengatur pembentukan tim pengawasan orang asing mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

“Tujuan rapat Timpora ini untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang berkegiatan di Indonesia pada umumnya dan Maluku pada khususnya,” kata Abduraab saat membacakan sambutan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Doni Alfisyahrin.

Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci

Menurut Abduraab, pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan hanya oleh Imigrasi. Dibutuhkan sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengingat luasnya wilayah kerja yang membentang dari Pulau Buru, Seram Lease, Ambon, hingga pulau-pulau tenggara.

“Wilayah kerja kami sangat luas. Oleh karena itu diperlukan sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum agar pengawasan berjalan optimal,” ujarnya.

Dalam struktur Timpora, setiap instansi memiliki tugas spesifik: melakukan koordinasi dan pertukaran data terkait keberadaan WNA, menghimpun informasi dari instansi terkait, menganalisis dan mengevaluasi pengawasan, hingga menyelesaikan permasalahan secara terpadu. Timpora juga bertugas melakukan operasi gabungan pengawasan bersama aparat penegak hukum.

Dua Kantor Imigrasi Baru pada 2027

Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku juga menyampaikan rencana penambahan dua kantor Imigrasi baru di Provinsi Maluku pada 2027. Masing-masing akan berlokasi di wilayah Kepulauan Aru dan Saumlaki.

“Dua kantor Imigrasi baru yang akan mulai beroperasi pada tahun 2027 masing-masing di wilayah Kepulauan Aru dan Saumlaki,” ujar Abduraab.

Penambahan kantor tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah yang berbatasan langsung dengan jalur masuk dari Australia dan Timor Leste. Kawasan itu dinilai rawan terhadap lalu lintas orang asing. Selain mendukung pengawasan, keberadaan kantor baru juga diproyeksikan memperkuat pelayanan dan mendukung proyek strategis serta aktivitas lintas batas di kawasan timur Indonesia.

Reporter: Yasir
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top