Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Bedah Raperda Pertanian Bursel, Cegah Alih Fungsi Lahan Produktif

Penulis: Fajar  •  Senin, 18 Mei 2026 | 22:05:15 WIB
Kantor Wilayah Kemenkum Maluku dan Pemkab Bursel harmonisasi Raperda Perlindungan Lahan Pertanian.

AMBON — Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku tengah menyempurnakan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Proses harmonisasi ini digelar untuk memastikan aturan yang nantinya disahkan memiliki kekuatan hukum tetap dan selaras dengan kebijakan nasional.

Fokus Pembahasan: Sinkronisasi Regulasi Daerah dan Pusat

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, berlangsung di Ambon. Ia didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian. Dari pihak pemda, hadir Wakil Bupati Buru Selatan, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pertanian, hingga Kepala Bagian Hukum Setda Bursel.

Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yuridis dari rancangan aturan daerah tersebut. Tujuannya, produk hukum yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya.

Mengapa Aturan Ini Mendesak?

Saiful Sahri menegaskan bahwa produk hukum daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Proses pembentukannya wajib mengacu pada asas pembentukan dan asas materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2025 sebagai basis yuridis.

“Langkah penelaahan ini diambil agar produk hukum yang disahkan nantinya tepat sasaran, berkekuatan hukum tetap, dan selaras dengan kebijakan nasional,” tegas Saiful dalam arahannya.

Tenggat Perbaikan Draf dan Target Percepatan

Pasca-rapat, pemerintah daerah diminta segera memperbaiki draf hasil penyelarasan maksimal dalam dua hari kerja. Selain itu, paraf persetujuan pada aplikasi e-harmonisasi harus segera dilengkapi. Kanwil Kemenkum Maluku juga mendorong percepatan penetapan aturan mengenai kekayaan intelektual daerah.

Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini dinilai krusial bagi Bursel yang memiliki potensi pertanian signifikan. Alih fungsi lahan produktif menjadi ancaman serius jika tidak diatur dalam payung hukum yang jelas.

Reporter: Fajar
Sumber: terasmaluku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top