Roku dan produsen elektronik TCL menghadapi gugatan hukum class action di pengadilan federal California karena pembaruan perangkat lunak yang dinilai merusak fungsi televisi pintar. Para pengguna melaporkan perangkat mereka mengalami gangguan sistem serius, mulai dari layar membeku hingga mati total setelah menerima pembaruan otomatis. Masalah ini memicu perdebatan mengenai tanggung jawab produsen terhadap pemeliharaan perangkat lunak pada ekosistem smart TV.
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Federal Distrik Selatan California ini menuduh Roku dan TCL secara sadar merilis pembaruan perangkat lunak yang cacat secara berulang. Dampaknya tidak main-main. Konsumen mengeluhkan televisi mereka sering mengalami freeze, melakukan restart terus-menerus, hingga kehilangan kemampuan untuk menyala sama sekali atau yang populer dikenal dengan istilah bricking.
Terri Elise, penggugat utama dalam kasus ini, menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memberikan solusi memadai meskipun keluhan konsumen telah menumpuk. "Terlepas dari keluhan persisten konsumen mengenai kegagalan sistem yang berulang, para tergugat tidak menawarkan pemulihan," tulis dokumen gugatan tersebut. Tindakan ini dinilai melanggar jaminan tertulis yang menjanjikan perbaikan atau remedi atas cacat perangkat lunak.
Masalah ini menyasar lini produk yang cukup luas, mencakup segmen entry-level hingga menengah ke atas. Dokumen pengadilan merinci beberapa seri yang terdampak, terutama yang menjalankan sistem operasi RokuOS. Berikut adalah daftar perangkat yang masuk dalam materi gugatan:
TCL sendiri merupakan salah satu mitra perangkat keras terbesar bagi Roku. Kerja sama ini memungkinkan TCL menjual televisi pintar dengan harga kompetitif karena menggunakan ekosistem software pihak ketiga. Namun, kegagalan integrasi software ini kini justru menjadi bumerang bagi kedua perusahaan di meja hijau.
Bukti-bukti yang diajukan tidak hanya berasal dari laporan resmi, tetapi juga rekam jejak digital di platform komunitas. Penelusuran di forum Reddit dan kanal diskusi Top Class Actions menunjukkan bahwa keluhan ini sudah muncul setidaknya sejak dua tahun lalu. Polanya serupa: televisi berfungsi normal hingga sebuah pembaruan firmware otomatis dipasang tanpa persetujuan manual pengguna.
Seorang pemilik TV melaporkan bahwa perangkatnya tiba-tiba berhenti menampilkan gambar saat sedang digunakan. Pengguna lain di subreddit Roku mengeluhkan pembaruan paksa empat bulan lalu yang justru mematikan fitur konektivitas perangkat. Masalah ini menunjukkan kerentanan perangkat Internet of Things (IoT) yang sangat bergantung pada server pusat untuk fungsi dasarnya.
Gugatan ini menuntut persidangan dengan juri serta kompensasi berupa ganti rugi aktual dan statuter bagi seluruh anggota class action. Penggugat juga meminta pengadilan mengeluarkan perintah injungsi untuk memaksa perusahaan memperbaiki praktik distribusi software mereka. Meski nilai nominal ganti rugi belum disebutkan secara spesifik, angka tersebut diprediksi akan membengkak seiring bertambahnya jumlah konsumen yang bergabung.
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri smart TV global, termasuk pasar Indonesia yang juga dibanjiri produk TCL dan perangkat streaming serupa. Ketergantungan pada forced updates atau pembaruan paksa tanpa opsi rollback (kembali ke versi sebelumnya) terbukti berisiko merugikan konsumen secara material. Hingga saat ini, baik TCL maupun Roku belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang sedang berjalan.