MASOHI — Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi siswa SD, SMP, dan SMA selama tiga hari terhitung sejak surat edaran diterbitkan. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Maluku Tengah Nomor 660.3/33/SE/2026 tanggal 13 Oktober 2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Selain meliburkan kegiatan belajar tatap muka, Pemkab Malteng memberlakukan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah kabupaten. Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diterapkan sesuai kebutuhan dan arahan pimpinan masing-masing perangkat daerah, tanpa mengganggu pelayanan publik.
Pembelajaran dari Rumah Diserahkan ke Masing-masing Sekolah
Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir menyampaikan bahwa pembelajaran di rumah disesuaikan dengan arahan dari masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah diminta memastikan pelaksanaan pembelajaran dari rumah berjalan terarah dan terpantau.
Mekanisme pemberian tugas dan pendampingan siswa juga diatur dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik. "Bagi pimpinan Perangkat Daerah agar menyesuaikan pelaksanaan tugas dan aktivitas pegawai dengan mempertimbangkan kabut asap serta risiko kesehatan," ujar Zulkarnain di Masohi, Senin (13/10/2026).
Dinas Kesehatan Diminta Pantau Kasus ISPA
Pemkab Maluku Tengah menginstruksikan kesiapan sektor kesehatan melalui Dinas Kesehatan bersama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan dan ketersediaan obat-obatan disiapkan untuk meningkatkan pemantauan terhadap kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan gangguan kesehatan lain akibat paparan kabut asap.
Dinas Kesehatan diharapkan terus memberikan informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat. Kelompok yang menjadi perhatian khusus meliputi anak-anak, ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar Rumah
Bupati mengimbau masyarakat Maluku Tengah mengurangi aktivitas di luar rumah jika kondisi asap masih pekat. Warga yang tetap beraktivitas di luar diminta selalu memakai masker.
"Jaga kualitas udara di rumah dan segera periksakan diri ke layanan kesehatan terdekat apabila mengalami batuk, sesak napas, iritasi mata atau gangguan kesehatan lainnya," pungkas Zulkarnain.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan. Warga diminta memantau perkembangan kondisi udara dan mengikuti arahan lanjutan dari pemerintah kabupaten maupun satuan pendidikan masing-masing.