MASOHI — Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Ambon mempercepat pengusulan data peserta PBI JK melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut menyasar operator desa agar proses verifikasi dan validasi data warga kurang mampu berjalan lebih akurat.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman operator desa saat memasukkan data ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data yang keliru berisiko membuat bantuan iuran JKN tidak sampai ke penerima yang berhak.
Akurasi Data Jadi Penentu Tepat Sasaran Bantuan
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Kadir Sarilan, menegaskan verifikasi dan validasi data tidak bisa dilakukan asal-asalan. Menurut dia, ketelitian operator desa menentukan apakah bantuan iuran JKN benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang memenuhi persyaratan.
"Saya berharap semuanya dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius. Data benar-benar diverifikasi dan divalidasi secara akurat sehingga bantuan dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang tidak mampu," ujar Kadir.
Selain mempercepat pengusulan peserta baru, Dinas Sosial membuka jalur reaktivasi bagi peserta PBI JK yang sempat dinonaktifkan. Reaktivasi hanya bisa dilakukan bila status nonaktif belum melewati enam bulan dan peserta masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Reaktivasi Peserta Nonaktif
Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK. Pertama, nama peserta tercatat dalam daftar nonaktif. Kedua, hasil verifikasi menunjukkan yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta berada dalam kondisi mendesak yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Prosesnya dilakukan lewat aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan. Kadir menekankan percepatan pengusulan data menuntut koordinasi lintas tingkat, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga instansi terkait.
"Kita akan berkoordinasi lebih optimal dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga instansi terkait. Ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam memberikan kepastian jaminan layanan kesehatan kepada masyarakat," katanya.
Kuota PBI JK Maluku Tengah Belum Terpenuhi
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Indira Azis Rumalutur, menyebut kuota kepesertaan PBI JK di Kabupaten Maluku Tengah masih ada ruang yang belum terisi. Kondisi itu membuat percepatan pengusulan via SIKS-NG dinilai penting untuk menjangkau warga yang memenuhi syarat, termasuk yang belum terdaftar dalam DTSEN.
Indira mengapresiasi kerja sama Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah dalam pelaksanaan sosialisasi aplikasi SIKS-NG bagi operator desa.
"Kami mengapresiasi komitmen dan upaya Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah dalam mempercepat proses verifikasi dan validasi data Peserta PBI JK. Semoga melalui kegiatan ini data yang dihasilkan semakin akurat sehingga dapat mendorong penambahan jumlah peserta PBI JK yang benar-benar memenuhi kriteria," ujar Indira.
Warga yang belum terdaftar bisa diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG di desa masing-masing. Peserta yang kepesertaannya tidak aktif juga dapat diusulkan kembali sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah dan BPJS Kesehatan berharap proses pendataan dan pengusulan peserta PBI JK berjalan lebih optimal. Target akhirnya, warga yang memenuhi kriteria memperoleh akses perlindungan kesehatan lewat Program JKN tanpa terkendala data.