MALUKU — Sebanyak 11 provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2026 dengan skema berbeda-beda, mulai dari pembebasan denda hingga penghapusan pajak progresif. Pemutihan ini meringankan pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK karena biaya pengurusannya jadi lebih ringan. Berikut daftar provinsi dan rincian keringanannya.
Pemerintah provinsi di sejumlah daerah menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan periode dan cakupan insentif yang tidak seragam. Ada daerah yang membebaskan denda, ada pula yang memangkas pokok tunggakan hingga memberi diskon mutasi. Program ini menyasar wajib pajak yang masih menunggak sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran.
Banten: Diskon Pokok Pajak hingga Bebas Denda
Pemprov Banten masih memberlakukan program keringanan pajak kendaraan dengan tiga insentif utama. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Keringanan kedua berupa pengurangan pokok PKB 20 persen bagi kendaraan pribadi yang mutasi dari luar Banten, dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Kebijakan ini berlaku 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Pemprov Banten juga membebaskan denda PKB pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat turut dibebaskan.
Jawa Tengah: Bebas Sanksi dan Pajak Progresif
Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Masyarakat mendapat pembebasan sanksi administratif atau denda PKB.
Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif untuk kepemilikan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode program.
Jawa Timur: Pemutihan Jilid 2 dengan Keringanan Berlapis
Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan setelah sebelumnya berlangsung pada Agustus. Program jilid 2 ini mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif.
Ada pula pengurangan tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua. Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak dalam data P3KE atau DTSEN.
Keringanan serupa berlaku bagi kendaraan roda dua yang dipakai untuk kepentingan masyarakat lewat aplikasi transportasi online, serta kendaraan motor roda tiga.
Lampung: Perpanjangan hingga 31 Oktober 2026
Pemprov Lampung memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut rincian keringanannya:
- Tunggakan 1 tahun atau lebih dengan usia kendaraan di atas 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan, tunggakan dan denda dihapus
- Tunggakan 1 tahun atau lebih dengan usia kendaraan sampai 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama
- Diskon pajak kendaraan 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat
- Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah: R4 25 persen, R2 50 persen
- Mutasi masuk ke Lampung: diskon PKB tahun ke-1 dan ke-2 sebesar 50 persen
Sumatera Selatan: Cukup Bayar Dua Tahun
Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel berlangsung 1-31 Oktober 2026. Ada empat program utama yang digelar Bapenda Sumsel.
- Wajib pajak yang menunggak cukup membayar 2 tahun saja, terdiri dari 1 tahun tunggakan dan 1 tahun berjalan, serta bebas denda
- Diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu
- Keringanan untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan (non BG)
Waktu Program Tidak Seragam, Cek Jadwal Daerah Masing-Masing
Periode pemutihan di tiap provinsi berbeda. Banten menutup program diskon pokok dan bebas denda pada 31 Oktober 2026, sementara keringanan mutasi berlanjut sampai 23 Desember 2026.
Jawa Tengah memberi ruang lebih panjang hingga 28 Desember 2026. Lampung dan Sumatera Selatan sama-sama mengakhiri periode pada 31 Oktober 2026.
Pemilik kendaraan disarankan mengecek jadwal dan syarat resmi di laman Bapenda atau Samsat daerah masing-masing sebelum mengurus perpanjangan STNK. Manfaatkan periode yang tersisa agar tunggakan dan denda tidak kembali membengkak setelah program berakhir.