AMBON — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menekankan pentingnya persiapan sejak awal agar seluruh OBH memiliki pemahaman seragam soal kebijakan, persyaratan, tahapan, dan mekanisme penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum. Pemahaman itu menjadi dasar bagi organisasi dalam melengkapi dokumen sebelum masuk proses verifikasi dan akreditasi.
Kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2028–2030 berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu 30 September 2026. Forum ini menghimpun Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Maluku.
OBH menerima penjelasan rinci mengenai persyaratan administratif dan substantif yang wajib dipenuhi. Cakupannya meliputi kelengkapan organisasi dan kepengurusan, kantor atau sekretariat, program kerja, sumber daya manusia, pelaksanaan layanan bantuan hukum, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Persyaratan itu menjadi acuan bagi organisasi yang belum terakreditasi untuk menilai kesiapan internal. Bagi OBH yang sudah berjalan, penjelasan tersebut menjadi dasar memperbarui kelengkapan sebelum tahapan verifikasi dibuka.
Kanwil tidak hanya menghimpun kesiapan OBH. Pemerintah daerah melalui Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota diminta memberikan gambaran kondisi layanan hukum di masing-masing wilayah.
Informasi dari pemda mencakup kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan hukum, terutama warga tidak mampu yang selama ini menjadi sasaran utama layanan OBH. Data itu dipakai Kanwil untuk melihat sebaran kebutuhan antarwilayah.
Forum menyediakan ruang diskusi bagi OBH untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala terkait proses penjaringan, pengidentifikasian, serta persiapan menuju tahapan verifikasi dan akreditasi. Konsultasi tersebut memberi kejelasan mengenai kelengkapan dan tahapan yang perlu disiapkan organisasi.
Hasil himpunan informasi dari OBH dan pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan bagi Kanwil Kementerian Hukum Maluku untuk memetakan potensi penyelenggara bantuan hukum di setiap kabupaten/kota.
Pemetaan ini diharapkan mendukung kesiapan penyelenggaraan bantuan hukum periode 2028–2030 agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu. Kanwil menempatkan proses penjaringan sebagai tahap awal sebelum akreditasi resmi ditetapkan.
OBH yang lolos verifikasi nantinya berperan sebagai penyedia layanan bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu membayar advokat. Karena itu, kesiapan organisasi dan kantor menjadi penentu apakah sebuah OBH bisa kembali masuk daftar Pemberi Bantuan Hukum periode berikutnya.