SAMASURU — Ratusan siswa di dua sekolah negeri di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, kehilangan ruang belajar setelah lahan sekolah mereka dipalang. Pemalangan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIT oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, membuat kegiatan belajar mengajar tidak mungkin dilakukan di dalam kelas.
Sebagian siswa terpaksa mengikuti pelajaran di lapangan, sementara lainnya memilih pulang ke rumah. Kondisi ini terjadi di SD Negeri 323 Maluku Tengah dan SMP Negeri 47 Maluku Tengah, dua sekolah yang lokasinya berdekatan di wilayah tersebut.
Pemalangan diduga kuat berkaitan dengan polemik tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Persoalan ini turut menyeret status wilayah serta administrasi kedua sekolah yang dinilai telah berpindah tangan.
Axelo Karawane, pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, menegaskan tanah tersebut sebelumnya telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk pembangunan sekolah. Namun, ia mempersoalkan administrasi sekolah yang kini tercatat berada di bawah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Axelo menyatakan aksi pemalangan akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka mendapat penyelesaian dari pemerintah. Ia meminta kejelasan terkait perpindahan administrasi sekolah dan data pokok pendidikan (Dapodik).
“Kami mempertanyakan kenapa administrasi sekolah sudah berpindah ke Kabupaten Seram Bagian Barat. Kami meminta supaya administrasi sekolah dan Dapodik dikembalikan ke Kabupaten Maluku Tengah,” ujarnya.
“Kalau persoalan ini belum diselesaikan, kami akan tetap melakukan pemalangan. Kami berharap pemerintah segera memberikan kejelasan,” tegasnya.
Pemalangan ini membuat proses belajar mengajar di dua sekolah tidak berjalan normal. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin mengganggu aktivitas pendidikan siswa apabila persoalan lahan dan administrasi tidak segera tuntas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Kedua pemerintah daerah belum menanggapi tuntutan pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.