TANIMBAR — Dua agenda pelayanan hukum dijalankan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Tanimbar. Pertama, memastikan kepatuhan profesi notaris dalam menerapkan PMPJ. Kedua, membuka akses legalitas usaha bagi pelaku UMK di daerah.
Audit dilakukan bersama unsur Majelis Pengawas Notaris. Pemeriksaan difokuskan pada penerapan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa oleh notaris.
Kegiatan ini bagian dari upaya mencegah layanan kenotariatan dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menegaskan bahwa PMPJ harus diterapkan secara konsisten oleh setiap notaris. Prinsip kehati-hatian ini melekat dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris sehari-hari.
"Identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap pengguna jasa merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian yang harus melekat dalam pelaksanaan tugas notaris," ujarnya.
Pengawasan ini dinilai penting mengingat notaris berperan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Celah kepatuhan berpotensi disalahgunakan pihak tertentu.
Di sisi lain, Kemenkum Maluku berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Koordinasi ini untuk meningkatkan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK setempat.
Legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku UMK menata kegiatan usahanya secara profesional. Dengan berbadan hukum, mereka mendapat pijakan hukum yang lebih jelas untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri menempatkan pelayanan hukum sebagai instrumen yang menjawab kebutuhan masyarakat. Kepatuhan notaris menjaga kualitas layanan, sementara legalitas usaha memberi ruang tumbuh bagi UMK.
Koordinasi akan ditindaklanjuti melalui pendampingan pendaftaran badan usaha dan produknya di Kanwil Kemenkum Maluku, Ambon. Harapannya, layanan hukum semakin dekat dengan pelaku usaha di Kepulauan Tanimbar.
Dua agenda ini menunjukkan arah pelayanan yang berfokus pada manfaat nyata, bukan sekadar kepatuhan administratif. Ekosistem hukum yang mendukung aktivitas ekonomi daerah pun diharapkan terbentuk.