Posisi Erel Beauty Clinic Menguat: Ahli Nilai Penggugat Tak Beritikad Baik, Keluhan Tiroid Tak Terkait Mesolipolisis

Penulis: Saiful  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 23:00:32 WIB
Ahli hukum perdata menilai penggugat tidak beritikad baik dalam perkara di Pengadilan Negeri Ambon.
Erel Beauty Clinic Menguat: Ahli Nilai Penggugat Tak Beritikad Baik, Keluhan Tiroid Tak Terkait Mesolipolisis LEAD: Posisi PT Erel Beauty Clinic dalam perkara perdata melawan Inneke Tandiari di Pengadilan Negeri Ambon semakin menguat. Tiga saksi yang dihadirkan tergugat pada Senin (31/8/2026) memperkuat posisi itu. Ahli hukum perdata menyoroti itikad tidak baik penggugat, sementara ahli kedokteran estetik menegaskan keluhan tiroid tidak terkait dengan mesolipolisis. ISI:

Posisi PT Erel Beauty Clinic dalam perkara perdata melawan Inneke Tandiari semakin menguat. Tiga saksi dari pihak tergugat telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (31/8/2026).

Dalam sidang bernomor 138/Pdt/G/2026/PN Ambon, ahli hukum perdata Prof. Dr. Merry Tjoanda, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura, menyoroti itikad tidak baik penggugat terkait kesepakatan perdamaian. Ahli kedokteran estetik juga menegaskan tidak ada korelasi antara tindakan mesolipolisis dengan penyakit tiroid yang dikeluhkan penggugat.

Pihak tergugat menghadirkan tiga saksi, termasuk Rieny Lessy, suster pendamping di Klinik Erel Ambon, dan Prof. Dr. Merry Tjoanda. Keterangan mereka memperkuat posisi klinik dalam perkara ini.

Reporter: Saiful
Sumber: terasmaluku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top