Posisi PT Erel Beauty Clinic dalam perkara perdata melawan Inneke Tandiari semakin menguat. Tiga saksi dari pihak tergugat telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (31/8/2026).
Dalam sidang bernomor 138/Pdt/G/2026/PN Ambon, ahli hukum perdata Prof. Dr. Merry Tjoanda, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura, menyoroti itikad tidak baik penggugat terkait kesepakatan perdamaian. Ahli kedokteran estetik juga menegaskan tidak ada korelasi antara tindakan mesolipolisis dengan penyakit tiroid yang dikeluhkan penggugat.
Pihak tergugat menghadirkan tiga saksi, termasuk Rieny Lessy, suster pendamping di Klinik Erel Ambon, dan Prof. Dr. Merry Tjoanda. Keterangan mereka memperkuat posisi klinik dalam perkara ini.