MALUKU — Penggagalan ini bermula dari laporan warga yang resah melihat pergerakan belasan pemuda mencurigakan di area perbatasan Desa Candi dan Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, sekitar pukul 23.30 WIB. Sebagian dari mereka terlihat membawa benda diduga senjata tajam yang membahayakan pengguna jalan.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menyatakan, petugas yang tengah berpatroli langsung bergerak ke lokasi dan menyisir area perbatasan desa. Tujuh remaja yang terjaring langsung digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait identitas dan motif berkumpul.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga item barang bukti yang diduga kuat disiapkan untuk aksi bentrokan. Benda berbahaya tersebut meliputi satu bilah sabit, satu bilah celurit atau kelewang, serta sabuk dengan gesper berukuran besar yang siap dipakai sebagai senjata penyerangan.
Penyidik kini menelusuri jejak komunikasi digital untuk mengetahui apakah ada aksi saling tantang di media sosial sebelum penangkapan. Langkah ini diambil guna melacak kemungkinan adanya dalang atau kelompok lain yang turut memprovokasi rencana bentrokan tersebut.
Warsono mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga lokal yang segera melapor ke pihak berwajib. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama penggagalan potensi aksi kekerasan jalanan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera memberikan informasi kepada kepolisian. Respons cepat masyarakat dan petugas berhasil mencegah dugaan tawuran sebelum menimbulkan korban," ujar Warsono.
Meski telah mengamankan sejumlah barang bukti, pihak Polresta Batang belum menetapkan status hukum pasti bagi masing-masing anak. Polisi masih melakukan pendalaman menyeluruh untuk memetakan keterlibatan individu serta asal kelompok mereka.
Seluruh anak yang terjaring saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Polsek Bandar. Proses hukum terhadap anak di bawah umur akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan keadilan restoratif.