AMBON — Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan mengatakan penolakan ayam tersebut merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas hewan untuk mencegah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). "Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi masuknya Avian Influenza atau flu burung ke wilayah Maluku," ujarnya di Ambon, Jumat.
Setiap pemasukan ayam hidup dari daerah lain wajib melampirkan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dan dokumen karantina dari daerah asal. Hewan juga harus dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk diperiksa.
Selain dokumen, ayam menjalani pemeriksaan fisik dan kesehatan guna memastikan tidak membawa penyakit menular strategis, termasuk flu burung. "Ketentuan ini berlaku tanpa melihat jumlah hewan yang dilalulintaskan. Baik satu ekor maupun dalam jumlah besar tetap wajib memenuhi persyaratan karantina," kata Willy.
BKHIT Maluku akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu pemasukan, baik pelabuhan laut maupun bandar udara. Hal ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Willy mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengguna jasa transportasi memastikan seluruh persyaratan karantina dipenuhi sebelum melalulintaskan hewan antardaerah. Tujuannya mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan menular di Maluku yang masih bebas dari flu burung.