AMBON — Polsek Salahutu kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Feri Hunimua. Sebanyak 400 liter sopi diamankan petugas dalam razia yang menyasar kendaraan bermotor yang hendak menyeberang dari Pulau Seram menuju Kota Ambon, Selasa (23/6/2026).
Operasi yang dipimpin Bripka Y. Marajabessy itu menemukan 400 liter sopi yang dikemas dalam tujuh karung dan disembunyikan di dalam mobil Avanza silver dengan nomor polisi DE 1041 AF. Temuan ini merupakan hasil swiping yang dilakukan personel Polsek Salahutu di area pelabuhan.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, personel mengamankan barang bukti,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, melalui keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Setelah barang bukti diamankan, petugas tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi. Personel memberikan imbauan tegas agar sopir tidak mengulangi perbuatannya mengangkut barang titipan berupa minuman keras maupun barang-barang yang berpotensi melanggar hukum.
Ipda Janet Luhukay menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian. “Kegiatan razia merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti sopi ilegal saat ini telah diamankan di Markas Polsek Salahutu di Tulehu. Rencananya, miras tradisional tersebut akan segera dimusnahkan.
Kepolisian Sektor Salahutu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Ambon. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di jalur penyebrangan strategis antara Pulau Seram dan Kota Ambon.
“Polsek Salahutu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polresta Ambon,” pungkas Ipda Janet Luhukay.