MALTENG — Masyarakat yang berminat memiliki kendaraan bekas rampasan negara bisa mengikuti lelang yang digelar Kejari Maluku Tengah pekan depan. Obyek yang dilelang terdiri dari satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit Datsun Go Panca, dan satu unit sepeda motor Honda Revo.
Berdasarkan pengumuman resmi Kejari Maluku Tengah, Minggu (14/6/2026), nilai limit tertinggi adalah Suzuki Carry tahun 2020 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DR 8399 SH. Mobil ini dibuka dengan harga Rp69.608.000 dan uang jaminan Rp21.000.000.
Mobil Datsun Go Panca T 1.2 M/T tahun 2016 warna putih bernomor polisi DE 1231 B dilelang dengan limit Rp43.639.000 dan uang jaminan Rp13.000.000. Sementara sepeda motor Honda Revo hitam dilelang dengan limit Rp2.238.000 dan uang jaminan Rp700.000.
Seluruh kendaraan disebut masih hidup normal, namun memiliki sejumlah kekurangan. Suzuki Carry dilaporkan AC tidak berfungsi, indikator mesin menyala, serta pajak dan plat nomor sudah tidak berlaku. Untuk Datsun Go Panca, kerusakan terjadi pada kopling, aki soak, dan tidak dilengkapi airbag. Sementara Honda Revo mengalami kerusakan bodi dan tidak memiliki plat nomor.
Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta, menegaskan bahwa obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). "Peserta dianggap telah mengetahui kondisi barang sebelum mengajukan penawaran," ujarnya.
Proses lelang dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran peserta melalui situs resmi lelang.go.id. Jadwal pelaksanaan dimulai dengan Honda Revo pada pukul 10.30 WIT, disusul Datsun Go Panca pukul 11.00 WIT, dan Suzuki Carry pukul 11.30 WIT.
Masyarakat yang berminat wajib memiliki akun aktif di platform lelang.go.id dan menyetor uang jaminan sesuai nominal sebelum batas waktu yang ditentukan. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian beserta biaya lain sesuai ketentuan. Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban, uang jaminan dinyatakan hangus dan disetorkan ke kas negara.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Rusdi Malik melalui WhatsApp 0812-6146-7228.