KEPULAUAN ARU — Sejumlah warga Desa Algadang mengungkapkan kecurigaan bahwa dana BUMDes tahap II sebesar Rp 110 juta tidak dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat. Pengaduan disampaikan kepada KPK-Sigap melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026).
Menurut warga, ketiadaan transparansi membuat muncul dugaan bahwa Kepala Desa Mansur Lefuy memakai anggaran tersebut untuk kegiatan bisnis rumput laut atau agar-agar bagi kepentingan pribadinya.
Warga menegaskan bahwa anggaran BUMDes tahap II yang bersumber dari Dana Desa belum diserahkan kepala desa kepada pengelola BUMDes Algadang. Kondisi itu memperkuat kecurigaan warga terhadap penggunaan dana.
"Jika ada keterbukaan anggaran BUMDes Rp 110 juta kepada masyarakat, maka tidak ada kecurigaan," kata seorang warga Desa Algadang, seperti dikutip dari pengaduan kepada KPK-Sigap.
Warga menilai persoalan ini bukan pertama kali terjadi. Mereka meminta Inspektorat Kepulauan Aru menelusuri laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes tahap I dan tahap II tahun 2025 sebelum pemerintah desa memproses pencairan Dana Desa tahun 2026.
Permintaan itu disampaikan agar persoalan anggaran BUMDes tidak berlarut tanpa penyelesaian. Warga mendesak Inspektorat memanggil Mansur Lefuy untuk menjelaskan penggunaan dana Rp 110 juta yang diduga dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, Mansur Lefuy belum memberikan tanggapan. KPK-Sigap melaporkan telah menghubungi kepala desa melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026), namun tidak ada respons.
Koordinator Wilayah Maluku BOGER mencatat pengaduan warga Algadang sebagai bagian dari sorotan terhadap tata kelola Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Aru. Pemeriksaan Inspektorat menjadi langkah yang ditunggu warga untuk memastikan anggaran BUMDes digunakan sesuai peruntukannya.