Komisi II DPR Dorong Integrasi Layanan Digital Pemda Maluku Usai UU Satu Data Indonesia Disahkan

Penulis: Ragil  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:02:01 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyampaikan keterangan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Ambon, Maluku, Selasa (13/10/2026).

AMBON — Komisi II DPR RI menilai integrasi layanan digital di Maluku belum berjalan optimal meski Undang-Undang Satu Data Indonesia telah disahkan. Azis Subekti, anggota Komisi II, menyebut interoperabilitas sistem menjadi kunci agar data antarinstansi bisa saling terhubung. Ia menyampaikan hal itu dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Ambon, Maluku, Selasa (13/10/2026).

Interoperabilitas adalah kemampuan berbagai aplikasi atau sistem teknologi yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data. Tanpa kemampuan itu, setiap instansi cenderung menyimpan datanya sendiri-sendiri. Akibatnya, layanan publik ke masyarakat jadi lambat karena data tidak bisa dipakai lintas meja.

Pertemuan dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Disiapkan

Azis mengatakan Komisi II akan mendorong pertemuan bersama seluruh kepala daerah di Maluku. Pertemuan itu membahas penerapan interoperabilitas sistem digital, termasuk paket-paket data yang selama ini tersebar di berbagai instansi.

"Kita baru saja mengesahkan UU Satu Data Indonesia bersama pemerintah. Kita perlu membuat pertemuan dengan para gubernur, bupati, dan wali kota terkait dengan interoperabilitas sistem yang tidak saja terkait paket-paket data, baik di internal pemerintah Maluku maupun antar-Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk ATR/BPN dan Ombudsman," ujar Azis.

Menurut Azis, integrasi tidak cukup berhenti di lingkungan pemerintah daerah. Instansi vertikal seperti ATR/BPN dan Ombudsman perlu masuk ke dalam sistem yang sama. Dengan begitu, pertukaran data antara pemerintah daerah dan instansi pusat di daerah bisa berjalan dua arah.

Ombudsman Diusulkan Masuk Dashboard Bersama

Azis menjelaskan integrasi data pelayanan publik dapat diperkuat lewat keterlibatan Ombudsman dalam sistem informasi bersama pemerintah daerah. Data dan hasil evaluasi pelayanan publik dari Ombudsman bisa dimasukkan ke dalam dashboard bersama.

Dashboard itu, kata dia, memberi pemerintah daerah instrumen untuk memantau sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan. Evaluasi bisa dilakukan secara internal sebelum informasi kinerja pelayanan disampaikan lebih luas ke masyarakat. Pemerintah daerah punya kesempatan mengetahui kekurangan dan memperbaikinya lebih dulu.

Penilaian Ombudsman Jadi Ukuran Kinerja Kepala Daerah

Azis menilai laporan dan penilaian Ombudsman dapat menjadi salah satu indikator objektif untuk mengukur kinerja kepala daerah. Data yang berasal dari masyarakat dinilai penting karena menggambarkan tingkat kepuasan publik terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah daerah.

"Saya yakin bupati, wali kota, gubernur ketika terpilih untuk periode pertama pasti ingin terpilih kembali. Diperlukan ukuran-ukuran yang berasal dari masyarakat. Dan Ombudsman membantu ukuran-ukuran tersebut," tegas Azis.

Dari sisi warga, integrasi layanan digital berdampak langsung pada urusan sehari-hari. Pengurusan dokumen kependudukan, izin usaha UMKM, hingga layanan kesehatan bisa selesai tanpa harus bolak-balik antarinstansi. Syaratnya, data kependudukan, pertanahan, dan catatan sipil sudah terhubung dalam satu sistem.

Azis berharap penguatan interoperabilitas mendorong pemerintah daerah di Maluku membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, terbuka, dan berbasis data. Integrasi itu juga diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat Maluku.

Reporter: Ragil
Sumber: fraksigerindra.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top