AMBON — Instruksi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat. Pemkot Ambon juga mempertimbangkan laporan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon soal konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10 serta peningkatan ozon yang berada pada kondisi tidak aman.
Selama periode WFH, pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab mengatur pelaksanaan kebijakan sesuai kebutuhan organisasi. Pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak dipastikan tetap berjalan.
Sejumlah instansi yang melayani masyarakat langsung tetap bertugas secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai. Instansi itu antara lain Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD, serta kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri.
Pegawai yang bertugas melayani masyarakat diminta menggunakan masker.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka di satuan pendidikan PAUD, TK, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat di bawah kewenangan Pemkot Ambon dialihkan menjadi PJJ selama 13–16 Oktober 2026. Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik.
Peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka selama kondisi kabut asap berlangsung.
Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan obat-obatan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan instruksi.
Dinas Kesehatan diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan masker untuk mengurangi paparan kabut asap.
Perangkat daerah terkait diinstruksikan berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memantau perkembangan kabut asap dan kualitas udara. Koordinasi itu termasuk mengantisipasi potensi munculnya titik api di wilayah Kota Ambon.
Di tingkat wilayah, camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon diminta memantau kondisi lingkungan masing-masing serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Warga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama anak-anak dan lanjut usia yang termasuk kelompok rentan. Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah maupun melakukan pembakaran di lahan terbuka.
“Melalui kebijakan ini, Pemkot Ambon mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti imbauan kesehatan guna mengurangi risiko paparan kabut asap,” kata Walikota.
Instruksi tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat di Kota Ambon.