DJKN Kaji Manfaat Sosial-Ekonomi Jembatan Merah Putih Ambon untuk Kebijakan Asuransi Aset Negara

Penulis: Ragil  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:03:02 WIB
Jembatan Merah Putih di Teluk Ambon, Maluku, yang menjadi objek kajian manfaat sosial-ekonomi DJKN.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengkaji manfaat sosial dan ekonomi Jembatan Merah Putih di Ambon, Maluku, sebagai bahan pengembangan kebijakan perlindungan Barang Milik Negara (BMN) berbasis risiko. Survei lapangan digelar Tim Penilai Pemerintah pada 5-10 Oktober 2026 untuk memetakan pola perjalanan warga, arus kendaraan, hingga distribusi barang di kawasan Teluk Ambon. Hasil kajian bakal menjadi basis informasi penyusunan kebijakan asuransi infrastruktur strategis, termasuk jembatan.

AMBON — Penilai Direktorat Penilaian DJKN Warlan menyatakan pengolahan data sementara menunjukkan manfaat Jembatan Merah Putih jauh melampaui nilai fisik asetnya. Jembatan sepanjang 1.140 meter dan lebar 22,5 meter itu tercatat sebagai BMN dengan nilai perolehan Rp878,9 miliar.

Manfaat yang dihitung mencakup penghematan waktu perjalanan, pengurangan biaya perjalanan dan bahan bakar, serta kelancaran distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat. Jembatan ini menghubungkan dua sisi Teluk Ambon dan menjadi jalur penting mobilitas warga Kota Ambon.

Mengapa Jembatan Merah Putih Dinilai Strategis

Menurut Warlan, posisi jembatan sangat strategis karena menjadi salah satu penghubung utama aktivitas masyarakat dan perekonomian di kawasan Teluk Ambon. Jika fungsinya terganggu, dampaknya tidak hanya kerusakan aset negara, tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi dan terganggunya pelayanan publik.

"Hasil pengolahan data sementara menunjukkan bahwa manfaat jembatan Merah Putih jauh melampaui nilai fisik asetnya. Keberadaan jembatan ini memberikan manfaat nyata melalui penghematan waktu perjalanan, pengurangan biaya perjalanan dan bahan bakar, serta mendukung kelancaran distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Warlan di Ambon, Rabu.

Perspektif pengelolaan jembatan memiliki arti lebih luas secara nasional. Infrastruktur negara tidak sekadar dilihat dari nilai perolehan atau fisiknya, tetapi juga manfaat ekonomi, sosial, serta konsekuensi apabila aset tersebut tidak dapat berfungsi.

Survei 5-10 Oktober 2026 Libatkan Tim Gabungan

Survei lapangan untuk penyusunan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial (AMDES) dilakukan Tim Penilai Pemerintah pada 5-10 Oktober 2026. Tim ini merupakan gabungan dari Direktorat Penilaian Kantor Pusat DJKN, Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.

Data yang dihimpun mencakup pola perjalanan masyarakat, arus kendaraan, kegiatan ekonomi, distribusi barang, serta persepsi pengguna dan pemangku kepentingan terhadap manfaat jembatan. Hasil survei selanjutnya dianalisis untuk memperoleh gambaran besarnya manfaat ekonomi dan sosial, termasuk dampak yang berpotensi timbul apabila fungsi jembatan terganggu akibat kerusakan atau bencana.

Melengkapi Model Risiko DJKN-ITB-Bank Dunia

Kajian AMDES melengkapi model risiko yang dikembangkan DJKN bersama Institut Teknologi Bandung (ITB), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), serta Bank Dunia. Model ini mendukung penyusunan kebijakan asuransi jembatan.

Pemerintah telah mengatur pengasuransian BMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 377/MK/KN/2025. Informasi mengenai dampak kerusakan atau kehilangan fungsi infrastruktur digunakan untuk memperkuat penilaian tingkat kepentingan dan prioritas perlindungan BMN.

"Jadi, yang kita lindungi bukan semata-mata bangunan jembatannya, tetapi juga keberlanjutan manfaat dan pelayanan publik yang diberikan oleh aset tersebut," kata Warlan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan pertimbangan pengasuransian BMN, yakni besarnya dampak terhadap pelayanan umum apabila suatu aset negara mengalami kerusakan atau kehilangan. Jembatan Merah Putih mulai dibangun pada 2011 dan dioperasikan pada 2016.

Kajian ini diharapkan memberi perspektif lebih luas bagi pengelolaan infrastruktur negara secara nasional. Nilai BMN tidak hanya ditentukan biaya pembangunan, tetapi juga manfaat ekonomi, sosial, dan pelayanan publik yang dihasilkan bagi masyarakat.

Reporter: Ragil
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top