BKSDA Maluku Lepasliarkan 36 Satwa Liar di Hutan Desa Daeo Majiko Pulau Morotai

Penulis: Fajar  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:13:02 WIB
BKSDA Maluku melepasliarkan 36 satwa liar di Hutan Desa Daeo Majiko, Pulau Morotai.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan 36 ekor satwa liar di Hutan Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Pelepasliaran yang berlangsung pada 2 Oktober 2026 itu terdiri atas 16 ekor nuri bayan dan 20 ekor kasturi Ternate-Morotai. Kegiatan ini digelar untuk memulihkan populasi satwa sekaligus menjaga habitat spesies endemik Pulau Morotai.

MOROTAI — Sebanyak 36 satwa yang dilepasliarkan terdiri atas 16 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 20 ekor kasturi Ternate-Morotai (Lorius garrulus morotaianus). Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku Febriani Anggraeni Dagalego menyebut pelepasliaran menyasar dua jenis burung paruh bengkok yang menjadi kekhasan wilayah tersebut.

Pelepasliaran dilaksanakan BKSDA Maluku melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Ternate. Sejumlah pihak terlibat dalam proses ini, mulai dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Morotai, Pemerintah Desa Daeo Majiko, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Ternate, Yayasan Konservasi Paruh Bengkok, hingga World Parrot Trust.

Mengapa Pelepasliaran Digelar di Hutan Desa Daeo Majiko

“Pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan konservasi berbasis kawasan dan masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan satwa liar di habitat alaminya,” kata Febriani.

Pendekatan berbasis kawasan dan masyarakat dipilih karena hutan Desa Daeo Majiko berada dalam wilayah yang dikelola warga setempat. Keterlibatan Pemerintah Desa Daeo Majiko dalam kegiatan ini menempatkan masyarakat sebagai penjaga pertama habitat satwa.

BKSDA Maluku berharap pelepasliaran tersebut mendukung pemulihan populasi satwa liar. Upaya ini juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mempertahankan keanekaragaman hayati khas Pulau Morotai.

Sinergi Pemerintah, Pengelola Kawasan, dan Lembaga Konservasi

Sinergisitas antara pemerintah, pengelola kawasan, pemerintah desa, dan lembaga konservasi dinilai diperlukan. Tujuannya memastikan habitat satwa tetap terlindungi dan keberlangsungannya terjaga secara berkelanjutan.

“Upaya perlindungan satwa tidak hanya ditujukan untuk menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga keberadaan keanekaragaman hayati dan warisan alam Pulau Morotai bagi generasi mendatang,” ujar Febriani.

Kasturi Ternate-Morotai merupakan subspesies endemik yang persebarannya terbatas di wilayah Morotai dan sekitarnya. Nuri bayan memiliki sebaran lebih luas, namun tetap menghadapi tekanan dari perdagangan burung ilegal.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur perlindungan satwa liar. Pasal 21 ayat (2) huruf a melarang siapa pun dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Pelanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2). Ancaman hukuman ini menjadi dasar hukum penindakan terhadap perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Maluku Utara.

Reporter: Fajar
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top