AMBON — Abraham H. Tulalessy menyampaikan pandangan tersebut kepada wartawan di Ambon, Jumat (2/10/2026). Ia menilai penutupan total bukan satu-satunya jalan yang tersedia bagi pemerintah daerah. Ada mekanisme hukum yang memungkinkan aktivitas galian C yang sudah berjalan tetap ditata sambil melengkapi kewajiban lingkungan.
Dasar pertama yang ia sebut adalah terbitnya Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Maluku. Menurutnya, WP untuk Maluku sudah keluar pada Februari 2026, lengkap dengan peta-peta kawasan, termasuk Ambon, Seram, dan Pulau Buru.
Keberadaan WP tersebut, kata Tulalessy, bisa dipakai sebagai pijakan dalam menata kegiatan pertambangan, termasuk galian C. Ia menyebut peta wilayah itu sudah tersedia sehingga pemerintah daerah punya rujukan konkret untuk menentukan di mana aktivitas boleh berjalan dan di mana harus dibatasi.
Selain WP, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Dua regulasi itu mengatur mekanisme lingkungan bagi kegiatan yang sudah berlangsung tetapi belum memiliki dokumen lingkungan.
Tulalessy menjelaskan, terhadap kegiatan yang telah berjalan tanpa dokumen lingkungan, pemerintah dapat lebih dulu memberikan sanksi administratif. Setelah itu, pelaku usaha diarahkan menyusun dokumen lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya.
"Kalau kegiatannya belum punya dokumen lingkungan, bisa diproses dengan didahului sanksi administrasi. Setelah mendapatkan sanksi administrasi, kemudian menyusun dokumen lingkungan," katanya.
Untuk kegiatan kategori tertentu, dokumen yang diperlukan dapat berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) maupun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Keduanya mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai jenis dan skala usaha.
Ia juga menyinggung ketentuan soal kegiatan yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan kementerian terkait. Menurutnya, karena ini galian C, kewenangan dan proses lingkungannya harus dilihat sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.
Tulalessy menegaskan, mekanisme tersebut menunjukkan pemerintah memiliki pilihan kebijakan selain langsung menghentikan seluruh aktivitas. Kegiatan yang sudah berjalan tanpa dokumen lingkungan tidak serta-merta berakhir dengan penutupan permanen, sepanjang tersedia jalur hukum untuk melakukan penataan dan pemenuhan kewajiban lingkungan.
"Undang-undang memungkinkan kalau sudah memulai tetapi belum punya dokumen lingkungan, silakan menyusun dokumen lingkungan," ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan setiap keputusan tetap harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kepentingan daerah, serta aspek perlindungan lingkungan. Ketiga hal itu, menurutnya, tidak bisa dikesampingkan dalam proses penataan galian C di Ambon.