AMBON — Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kota Ambon menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan terhadap outlet Mie Gacoan yang dikelola PT Pesta Pora Abadi. Keputusan diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan air limbah usaha tersebut melampaui baku mutu yang berpotensi mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gaspersz menyatakan penghentian sementara berkaitan dengan kewajiban pengelola usaha menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi ketentuan. Pelanggaran itu menjadi dasar penerapan sanksi sesuai Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Apries menegaskan pelanggaran yang dilakukan usaha Mie Gacoan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Namun, penegakan hukum lingkungan hidup diterapkan dengan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai senjata terakhir dalam menyelesaikan pelanggaran.
"Pelanggaran usaha Mie Gacoan itu melampaui baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium," kata Apries, Rabu (16/9/2026).
Sebelum menjatuhkan sanksi berat, DLHP Kota Ambon telah melayangkan teguran atau surat peringatan kepada pelaku usaha. Apries menyebut tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari pengelola untuk membuat IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sanksi ditingkatkan menjadi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.
"Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan agar agar usaha tersebut dapat kembali beroperasi. Sepanjang kewajiban itu tidak dipenuhi pengelola, maka sanksi tersebut akan tetap berlaku," tegasnya.
DLHP Kota Ambon akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu (19/9/2026). Penilaian difokuskan pada sejauh mana pengelola Mie Gacoan telah memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kewajiban perbaikan IPAL telah dipenuhi dan sanksi penghentian sementara dapat dicabut. Sebelum kewajiban tersebut dipenuhi, operasional usaha tetap dihentikan," tandas Apries.
Penghentian sementara ini menambah daftar penanganan pelanggaran lingkungan oleh usaha kuliner di Kota Ambon. Warga yang hendak membeli produk di outlet tersebut untuk sementara tidak dapat dilayani hingga kewajiban IPAL dipenuhi pengelola.