AMBON — Pemerintah Provinsi Maluku memastikan aktivitas satuan pendidikan di Negeri Samasuru, yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tetap berjalan di tengah polemik batas administrasi dan aset pemerintahan. Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang menegaskan penataan satuan pendidikan di wilayah tersebut mengikuti ketentuan hukum tanpa mengorbankan hak peserta didik.
"Persoalan satuan pendidikan di Samasuru tidak berdiri sendiri. Ada aspek batas administrasi, aset, dan penataan pemerintahan yang harus dilihat secara utuh. Namun, yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administratif mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan," kata Kasrul di Ambon, Rabu (9/9).
Kasrul menjelaskan bahwa batas administrasi antara SBB dan Malteng sejatinya telah tuntas diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010. Ketentuan itu kemudian diperkuat dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 yang diteken pada 4 Oktober 2022 oleh kedua pemerintah kabupaten.
Menurut dia, persoalan yang muncul saat ini bukan mengenai penetapan kembali batas wilayah. "Yang dilakukan adalah menata konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas wilayah yang secara hukum telah ditetapkan," ujarnya.
Pemprov Maluku juga meluruskan informasi yang beredar soal pemalangan satuan pendidikan di Negeri Samasuru. Kasrul menegaskan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tidak pernah mengeluarkan keputusan atau perintah untuk menutup maupun memalang sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pemprov Maluku, aksi pemalangan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan. Oknum tersebut keberatan dengan penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan, padahal lahan itu sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
Terkait penyesuaian data administrasi satuan pendidikan, Kasrul menyebut proses tersebut bukan keputusan sepihak Gubernur. Pemutakhiran data dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Proses itu berjalan setelah melalui pembahasan, kajian, analisis, serta koordinasi dengan kedua pemerintah kabupaten. Pemprov Maluku juga telah berkoordinasi dengan Pemkab SBB untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan dan mencari langkah penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tindak lanjut tengah disiapkan. Sekretaris Daerah (Sekda) SBB telah membentuk tim yang direncanakan turun ke lokasi pada Rabu (9/9) untuk memastikan kondisi faktual dan kelancaran proses belajar-mengajar.
"Apapun persoalannya, anak-anak jangan menjadi korban. Proses belajar-mengajar harus tetap menjadi perhatian utama," tegas Kasrul.