AMBON — Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menjatuhkan sanksi kepada 19 SPBU di wilayah Papua dan Maluku sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Bentuk sanksinya berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar, disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyatakan pembinaan dan sanksi ini menjadi instrumen pengawasan untuk menjaga kepatuhan lembaga penyalur. BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembinaan SPBU merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi yang kami lakukan untuk menjaga kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” kata Ispiani.
Dari total 19 SPBU yang mendapat sanksi, wilayah Maluku hanya menyumbang satu titik, yakni lima SPBU di Kota Ambon. Sisanya tersebar di Papua dan Papua Barat Daya.
Pertamina menegaskan pemberian sanksi ini bukan hanya tindakan administratif. Pengelola SPBU yang melanggar diwajibkan melakukan perbaikan agar pelanggaran tidak terulang dan pelayanan terhadap konsumen tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Karena itu, setelah tindakan diberikan, Pertamina Patra Niaga tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pengelola SPBU,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga tidak bekerja sendiri dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat diberi ruang untuk ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran di SPBU.
“Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” tandas Ispiani.
Pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur BBM di Papua dan Maluku akan terus dilakukan. Pertamina berharap setiap SPBU yang telah dibina benar-benar memperbaiki operasionalnya sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.