MALUKU — Berbeda dari penyaluran tahap sebelumnya, validasi data penerima kini mengacu pada DTSEN sebagai sumber tunggal. Artinya, status kepesertaan bisa berubah setiap periode, sehingga masyarakat perlu mengecek ulang statusnya secara berkala.
Tidak semua warga otomatis menjadi penerima. PKH diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN, yang mengindikasikan tingkat kesejahteraan terendah. Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga (KK) harus terdapat komponen penerima sebagai berikut:
Pemerintah juga menetapkan ketentuan prioritas dan tingkat kesejahteraan yang menjadi acuan verifikasi. Keberadaan komponen saja tidak cukup jika data kesejahteraan tidak sesuai ketetapan.
Kemensos menyediakan kanal pengecekan mandiri yang dapat diakses kapan saja. Prosesnya sederhana dan tidak memerlukan aplikasi tambahan, cukup melalui peramban (browser) di ponsel atau komputer.
Jika nama tidak muncul dalam hasil pencarian, besar kemungkinan data belum masuk dalam DTSEN atau tidak memenuhi kriteria prioritas pada tahap ini. Informasi lebih lanjut mengenai status data dapat dikonfirmasi melalui Dinas Sosial setempat atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Penyaluran PKH tahap ketiga tahun 2026 berlangsung sejak Juli dan dijadwalkan berakhir pada September 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh Kemensos melalui bank-bank penyalur yang telah ditunjuk. Mekanisme penyaluran mengikuti kalender pencairan yang ditetapkan, sehingga waktu penerimaan dana di setiap wilayah bisa berbeda-beda.
Perlu digarisbawahi, artikel ini hanya merujuk pada data dan mekanisme yang telah diumumkan secara resmi. Kemensos tidak pernah memungut biaya sepeser pun untuk proses verifikasi dan pencairan bantuan. Waspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang atau data pribadi sensitif untuk "memperlancar" pencairan. Jika menemui praktik tersebut, segera laporkan ke kantor Dinas Sosial terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Kemensos.