Langgur — Beredarnya kabar soal hibah lahan untuk Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual langsung diluruskan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Pemkab menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan atau persetujuan resmi terkait pengalihan aset daerah seluas kurang lebih 61.170 meter persegi tersebut.
"Sampai pelaksanaan rapat koordinasi, tidak pernah ada keputusan, persetujuan, komitmen, atau pernyataan resmi bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menghibahkan lahan milik daerah kepada PPN Tual maupun KKP," demikian pernyataan resmi tim koordinasi Pemkab Maluku Tenggara di Langgur, Senin (27/7).
Klarifikasi ini berawal dari penugasan tim koordinasi yang mendatangi Kantor PPN Tual pada Kamis, 23 Juli 2026. Tim tersebut terdiri dari Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Malik W.S Renfaan, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Ingelya Marthin Tawairubun, serta staf BPKAD dan Dinas Perkimtan.
Menurut Pemkab Malra, penugasan tim itu murni untuk mengonfirmasi perkembangan dan menindaklanjuti pembahasan sebelumnya soal status lahan bersertifikat Hak Pakai Nomor 25.02.01.05.4.00043 yang selama ini menunjang operasional PPN Tual. Dalam pertemuan tersebut, pihak PPN Tual menyampaikan usulan skema hibah atau tukar guling lahan.
Dalam usulannya, PPN Tual menawarkan kompensasi berupa dukungan terhadap delapan proyek Kampung Merah Putih di Maluku Tenggara. Proyek tersebut direncanakan di Desa Danar Sare, Watkidat, Namar, Sather, Dunwahan, Tamangil, Watuar, dan Hoor Kristen.
Kendati demikian, perwakilan Pemkab Malra menegaskan bahwa tim yang hadir tidak memiliki mandat untuk memutuskan pengalihan aset daerah. Substansi yang disampaikan pihak PPN Tual dinilai masih sebatas usulan yang harus dilaporkan dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bupati Maluku Tenggara selaku pemegang kewenangan pengelolaan aset.
Pemkab Malra meminta agar pihak PPN Tual menyampaikan usulan resmi secara tertulis apabila menghendaki skema penyelesaian lahan tertentu—baik hibah, tukar guling, maupun bentuk kerja sama lainnya. Hal ini diperlukan agar proses pengalihan aset daerah dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan utuh, serta terhindar dari kesimpangsiuran persepsi mengenai status pengelolaan aset milik daerah.