TERNATE — Sebanyak 434 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tercatat di Maluku Utara, dan Halmahera Selatan menjadi salah satu daerah dengan potensi besar yang belum tergarap maksimal. Kondisi ini mendorong Kanwil Kemenkum Malut menggelar pemberdayaan di Buanalipu Hotel, Senin (13/1), dengan fokus pada sinergi antara perlindungan budaya dan pengembangan ekonomi kreatif.
Dalam kegiatan itu, Kanwil Kemenkum menyerahkan dua sertifikat merek kolektif kepada Kelompok Desa Mandiri Pangan (KDMP) setempat. Merek "Asik Parusa" dari KDMP Amasing Kota dan "Hamasi Ene Ni Ingo" dari KDMP Kampung Makian resmi terdaftar.
Selain itu, dua sertifikat merek dagang juga diberikan untuk Batik Citra Bacang dan Dilan Pro UMKM. Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyebut perlindungan kekayaan intelektual adalah kunci mengangkat martabat budaya dan mendorong produk lokal bersaing di pasar global.
Zulfikar Gailea, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, memaparkan bahwa KIK mencakup pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, hingga indikasi geografis. "Halmahera Selatan memiliki beragam KIK berupa tradisi adat, tarian, bahasa, hingga kuliner yang perlu terus didokumentasikan sebagai aset strategis," ujarnya.
Pendataan dan perlindungan ini dinilai krusial agar warisan budaya tidak diklaim pihak lain dan bisa memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat pemiliknya.
Materi soal desain industri disampaikan Rizki Harit, Pemeriksa Desain Industri. Ia menjelaskan strategi pendaftaran mulai dari identifikasi produk, pendokumentasian, hingga pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Perlindungan desain industri dapat mendukung peningkatan daya saing produk, mencegah peniruan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif," tegas Rizki. Peserta kegiatan, yang terdiri dari perangkat daerah, UMKM, dan akademisi Universitas Nurul Hasan Bacan, juga berdiskusi soal perbedaan perlindungan merek, hak cipta, dan desain industri.
Sebagai langkah lanjutan, Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan koordinasi intensif dengan Pemkab Halmahera Selatan. Fokus pendampingan mencakup inventarisasi potensi KIK baru, fasilitasi pendaftaran, serta penguatan kapasitas pelaku UMKM dan Koperasi Merah Putih.
M. Syaiful, Sekretaris Disperindagkop Halmahera Selatan yang membuka acara, menekankan bahwa potensi budaya dan kreativitas masyarakat harus didokumentasikan serta dimanfaatkan secara optimal. "Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan komunitas menjadi kunci," ujarnya.