AMBON — Kementerian Hukum Maluku memastikan pengawasan terhadap notaris tidak berhenti di kota besar. Wilayah kepulauan seperti Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual kini menjadi sasaran evaluasi untuk menjaga kualitas layanan hukum bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar mencari-cari kesalahan. Tujuannya, memastikan setiap notaris menjalankan amanah jabatannya secara profesional dan akuntabel.
"Notaris memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan harus berjalan beriringan agar profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan tetap terjaga," ujar Saiful dalam keterangan resmi di Ambon.
Majelis Pengawas Daerah (MPD) turun langsung melakukan evaluasi terhadap pengelolaan protokol notaris di dua daerah tersebut. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi jabatan hingga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil evaluasi, secara umum pengelolaan protokol notaris di Maluku Tenggara dan Tual telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi notaris yang belum menjalankan tugas jabatannya, hasil pemeriksaan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk ditindaklanjuti.
Wilayah kepulauan seperti Maluku memiliki tantangan geografis yang membuat akses terhadap layanan hukum tidak selalu mudah. Akta autentik yang dikeluarkan notaris menjadi dasar bagi berbagai urusan perdata, mulai dari jual-beli tanah hingga pendirian badan usaha.
Jika pengawasan longgar, risiko pelanggaran seperti pembuatan akta palsu atau penyalahgunaan protokol bisa merugikan masyarakat. Karena itu, Kemenkum Maluku menjadikan pengawasan di daerah terluar sebagai prioritas.
Saiful menambahkan, pengawasan berkala juga menjadi ruang evaluasi bagi notaris untuk meningkatkan kualitas administrasi. Dengan begitu, setiap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.
"Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan manfaat dari layanan hukum yang semakin berkualitas," kata Saiful.
Penguatan fungsi pengawasan ini merupakan bagian dari strategi Kementerian Hukum untuk membangun tata kelola kenotariatan yang modern dan berintegritas. Dengan jangkauan hingga ke kepulauan, layanan kenotariatan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum yang adil dan mudah diakses.