AMBON — Forkapelinda menilai publik berhak mengetahui secara utuh proses penunjukan mitra kerja sama yang dilakukan Unpatti. Founder Forkapelinda, Suardi Soamole, M.AP, menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian atau due diligence sebelum institusi pendidikan tinggi menjalin kemitraan dengan pihak swasta.
Forkapelinda menyoroti catatan hukum Mansur Lattaka yang disebut pernah terlibat dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah pada 2023. Meskipun proses hukumnya telah selesai, organisasi tersebut mempertanyakan keputusan Unpatti menggandeng perusahaan yang dipimpinnya untuk proyek di Gunung Botak.
"Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unpatti harus menjaga integritas akademik. Setiap bentuk kerja sama harus transparan dan mempertimbangkan rekam jejak mitra," ujar Suardi dalam pernyataannya, Minggu (12/7/2026).
Forkapelinda meminta Unpatti membuka secara gamblang dasar dan pertimbangan di balik kerja sama tersebut kepada masyarakat. Jika tidak ada respons evaluasi yang memadai, organisasi itu mengancam akan melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek).
Langkah ini ditempuh agar kebijakan kemitraan Unpatti mendapat perhatian dari otoritas pendidikan tinggi nasional.
Di luar Unpatti, Forkapelinda juga menekan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Mereka meminta dinas tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bentuk kemitraan yang berkaitan dengan pengelolaan Gunung Botak.
Audit terhadap kerja sama yang melibatkan koperasi dan perusahaan swasta dinilai mendesak dilakukan. Selain itu, pengawasan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus diperketat agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
"Evaluasi dan pengawasan diperlukan untuk menjaga tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat," tegas Suardi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Universitas Pattimura, PT Global Emas Bupolo, maupun Dinas ESDM Provinsi Maluku terkait desakan Forkapelinda. Publik masih menunggu langkah konkret dari ketiga pihak tersebut.