AMBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara memulai pemetaan kondisi keamanan pangan daerah melalui penilaian mandiri menggunakan instrumen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pengawasan pangan di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Rasyid menyatakan bahwa pangan yang aman merupakan hak dasar masyarakat. Melalui penilaian mandiri, pemerintah dapat memetakan sejauh mana penyelenggaraan keamanan pangan di daerah sekaligus memperkuat data dukung menuju kabupaten pangan aman.
Penilaian mandiri dilakukan menggunakan instrumen Tools Ukur Readiness Score (TURS) yang dikembangkan BPOM. Instrumen ini mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan keamanan pangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Inisiatif penggunaan TURS berasal dari Badan POM yang mendorong daerah melakukan evaluasi secara internal terkait kondisi penyelenggaraan keamanan pangan,” ujar Rasyid melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Minggu.
Pemetaan tersebut dilakukan melalui Rapat Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKP POM). Seluruh OPD di lingkungan Pemkab Maluku Tenggara dilibatkan dalam proses identifikasi berbagai aspek keamanan pangan sesuai bidang tugas masing-masing.
Hasil pemetaan akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keamanan pangan di daerah. Data ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan efektivitas program di bidang keamanan pangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap hasil penilaian mandiri tersebut menjadi dasar penyusunan strategi penguatan sistem keamanan pangan secara berkelanjutan. Targetnya, mempercepat terwujudnya lingkungan pangan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Rasyid menambahkan, keamanan pangan tidak hanya berkaitan dengan mutu produk yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini juga menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan publik, sehingga pengawasan dan pengendalian pangan harus dilakukan secara terpadu oleh seluruh pemangku kepentingan.
Melalui advokasi dan pengisian TURS, setiap OPD diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai aspek keamanan pangan sesuai bidang tugasnya. Program yang disusun pun dapat lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat di Maluku Tenggara.