AMBON — Pemerintah Kota Ambon memperketat pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) menyusul tingginya angka perdagangan ilegal di wilayah Maluku. Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), tercatat 339 kasus perdagangan ilegal dengan total 4.386 individu satwa yang berhasil diamankan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Angka tersebut didominasi oleh spesies burung paruh bengkok yang kerap diselundupkan melalui jalur logistik. Tingginya angka kasus ini memicu Pemkot Ambon untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (Satgas PPTSL) lintas sektor.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan bahwa letak geografis kota ini menjadikannya titik paling krusial dalam rantai distribusi flora dan fauna. Pelabuhan dan bandar udara di Ambon berfungsi sebagai gerbang utama keluar-masuknya komoditas alam dari berbagai daerah di Maluku menuju luar daerah.
“Karena jalur distribusinya melalui pelabuhan dan bandar udara, maka Ambon menjadi pusat di Provinsi Maluku. Kita harus efektif menjamin perlindungan sumber daya alam ini,” tegas Bodewin saat membuka kegiatan penguatan kapasitas Satgas di Ambon, Selasa (5/5/2026).
Ia menginstruksikan seluruh anggota Satgas untuk meninggalkan ego sektoral dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sinergi antarinstansi dianggap menjadi kunci utama untuk memutus rantai penyelundupan yang selama ini memanfaatkan celah di titik-titik transportasi publik.
Selain fokus pada satwa darat, Pemkot Ambon memberikan atensi khusus pada praktik destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Praktik ilegal ini dilaporkan masih mengancam keberlangsungan ekosistem bawah laut di perairan Ambon.
Bodewin menyoroti kerusakan masif pada terumbu karang yang berfungsi sebagai rumah alami bagi ikan. Menurutnya, jika perusakan ini terus dibiarkan, maka potensi ekonomi berkelanjutan dari sektor kelautan akan hilang dan hanya menyisakan kerusakan bagi lingkungan.
“Terumbu karang kita sangat banyak, tapi hari ini rumah ikan dihancurkan dengan bom. Ini ancaman bagi keanekaragaman hayati kita. Satgas ini dibentuk untuk memastikan pengelolaan dilakukan dengan benar agar berdampak ekonomis secara berkelanjutan, bukan malah dirusak,” ujarnya.
Penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan ini menetapkan sanksi berat bagi siapa pun yang sengaja menangkap, memiliki, hingga memperniagakan satwa yang dilindungi.
Pelaku kejahatan lingkungan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Selain hukuman badan, regulasi ini juga mengatur denda maksimal sebesar Rp100 juta bagi para pelanggar.
Pemkot Ambon berkomitmen mendukung penuh kerja operasional Satgas melalui kolaborasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menjamin kelestarian flora dan fauna untuk masa depan.
“Tugas kita memastikan bahwa apa yang kita peroleh dan gunakan hari ini juga bisa dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Mari kita jaga dengan baik,” pungkas Bodewin.