AMBON — Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan kesiapan untuk meninjau ulang hingga mengusulkan pembatalan status kawasan konservasi laut di perairan Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah menyerap aspirasi dari elemen masyarakat adat dan mahasiswa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, menjelaskan bahwa usulan pembatalan tersebut bukan tanpa syarat. Menurutnya, pemerintah memerlukan landasan yang objektif sebelum membawa persoalan ini ke tingkat kementerian di Jakarta.
Sadali Ie menekankan pentingnya data yang valid untuk menggugurkan kebijakan yang sudah berjalan. Ia meminta para pihak yang keberatan untuk menyusun argumen yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis maupun sosiologis.
“Kami sepakat, jika tuntutan ini benar-benar didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat, dan didukung oleh kesepahaman tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemerintah kabupaten dan provinsi, maka akan kami usulkan kepada pemerintah pusat untuk ditinjau ulang bahkan dibatalkan,” tegas Sadali di hadapan massa aksi.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat. Pemerintah provinsi memposisikan diri sebagai jembatan antara aspirasi lokal dan regulasi nasional mengenai ruang laut.
Kehadiran massa dari Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) di halaman Kantor Gubernur Maluku disambut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Sadali mengapresiasi gerakan tersebut sebagai bentuk kepedulian warga terhadap kelestarian dan hak kelola wilayah mereka.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa dan masyarakat adat. Ini adalah bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Sadali.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di tengah guyuran hujan lebat tersebut menuntut pemerintah untuk mengembalikan hak kelola laut kepada masyarakat adat. Mereka menilai status konservasi saat ini justru membatasi ruang gerak ekonomi dan tradisi warga lokal di Pulau Damer.
Pihak Pemprov Maluku kini menunggu dokumen kajian dan pernyataan sikap resmi dari gabungan tokoh adat serta pemerintah kabupaten setempat. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi modal utama bagi Gubernur Maluku untuk bersurat secara resmi kepada pemerintah pusat guna menegosiasikan ulang status konservasi tersebut.